Jakarta - Peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market) masih saja merajalela. Memang diperlukan langkah tegas untuk membabat habis ruang bagi ponsel BM, dengan memblokir IMEI misalnya.
Imei Ponsel |
Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyebutkan, banjir ponsel BM semakin deras mendekati Lebaran.
Mulai dari lapak online sampai pusat perdagangan ponsel di Roxymas dan mal Ambasador, dikatakan Lee jadi tempat berbagai tipe ponsel BM dijajakan para penjualnya.
"Masalah black market ini gak ada habisnya, tetap banjir sekarang. Apalagi mendekati lebaran," ujarnya saat berbincang dengan detikINET, Rabu (15/6/2016).
Maka dari itu, Lee mendorong pemerintah untuk lebih berani memerangi ponsel ilegal yang secara jelas tak menyetor pajak ke negara. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan melakukan pemblokiran IMEI.
Ada tiga kementerian -- yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan — yang memiliki peran dalam menggolkan aturan pemblokiran IMEI tersebut, jelas Lee.
"Tiga kementerian ini harus kompak untuk membahasnya. Agar negara tak terus-terusan rugi (ponsel BM karena tak bayar pajak)," pungkasnya.
Menurut Gadget Enthusiast Lucky Sebastian, IMEI alias International Mobile Equipment Identity ibarat 'KTP' bagi setiap perangkat. Jadi pada smartphone sebenarnya ada dua tanda identitas, kalau di kita seperti KTP.
Pertama adalah serial number, ini identitas dari pabrikan. Kedua adalah identitas untuk menggunakan network, yang kita kenal dengan nama IMEI, yang terdiri dari kode unik 15 angka. Di dalamnya terdapat grup kode untuk menentukan perangkat jalan di jaringan apa, misalnya GSM atau CDMA.
"IMEI ini akan terbaca oleh operator, jadi yang tahu banyak soal perangkat apa ada dimana adalah operator," kata Lucky.
IMEI pastinya bisa diblokir, dimana secara teknis hal ini bisa dilakukan oleh operator atas restu regulator. Alhasil, kalau IMEI diblok, perangkat tersebut tidak bisa menggunakan network dari operator, tetapi tetap jalan via WiFi. Intinya tidak bisa digunakan untuk fungsi telepon dan data dengan SIM operator.
"Seperti di Amerika atau negara-negara Eropa yang menjual perangkat dengan sistem kontrak. Cara menjaga sistem kontrak ini adalah dengan memblok IMEI, jadi hanya dengan kartu operator tertentu device tersebut akan jalan," lanjut lucky.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah IMEI yang sudah diblokir bisa diakali untuk digunakan seperti kondisi normal? Jawabannya, bisa saja dalam beberapa kasus.
Misalnya kita membeli sebuah smartphone yang di sananya sistem kontrak, katakanlah milik T-Mobile. Sesuai tipenya, banyak di website menawarkan unlock device, dengan membayar sejumlah uang tertentu, mereka akan memberikan kode unlock.
Karena biasanya, pada sistem kontrak, setelah device habis sistem kontraknya, pelanggan bisa mengajukan unlock IMEI kepada operator sehingga bisa dipakai dengan SIM dari operator lain. Nah, celah ini yang digunakan untuk membeli kode unlock.
"Beberapa device juga lock IMEI-nya dilakukan pada software perangkat, sehingga bisa diakali dengan software tertentu untuk unlock," jelas Lucky.
Jadi, jika IMEI diblok oleh operator maka si perangkat tidak dapat menggunakan SIM dari operator tersebut. Hanya saja, di Indonesia kan ada beberapa operator, pertanyaannya apakah memungkinkan semua operator memberlakukan blok yang sama pada imei tertentu? Ya bisa saja. Tetapi lain cerita jika sudah berbeda negara.
"Jadi bisa saja perangkat yang diblok oleh operator Indonesia, tetap bisa digunakan di operator luar," Lucky menandaskan. (ash/rns) sumber
0 komentar:
Posting Komentar